A. PENDAHULUAN
Pembiayaan
Musyarakah adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk membiayai
suatu proyek tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Pembiayaan
Musayarakah ini diatur dalam Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000, tentang Musyarakah dan
Akuntansi transaksi pembiayaan musyarakah melalui PSAK No. 106.
Skema Pembiayaan
Musyarakah di Bank Syariah:
|
Keterangan:
1. Nasabah mengajukan proposal proyek
kepada bank syariah. Bank mempelajari proposal tersebut dan timbul kesepakatan
bersama yang dituangkan dalam akad.
2. Dalam pelaksanaan proyek bank dan
nasabah menyerahkan dana ke dalam proyek dengan jangka waktu, nisbah bagi hasil
dan persyaratan lain.
3. Pembagian keuntungan:
a. Jika Untung : Keuntungan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang
disepakati.
b.
Jika Rugi : Kerugian ditanggung masing-masing pihak sesuai dengan porsi
modal.
4.
Dana Musyarakah dikembalikan/diangsur
oleh nasabah sesuai jangka waktu yang disepakati.
ü JENIS
MUSYARAKAH
1.
Syirkah Al Milk
Kepemilikan
bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh
kepemilikan bersama atas suatu kekayaan.
2.
Syirkah Al’ uqud
Kemitraan
yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam
mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal dan
atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah
Al’ uqud dibagi 4 yaitu
·
Syirkah abdan : kerja sama
antara dua pihak atau lebih dari kalangan profesional/pekerja dimana mereka
sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan
yang diterima.
·
Syirkah wujuh : kerjasama
antara beberapa pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan
modal kerana mereka menjalankan usaha berdasarkan kepercayaan pihak ke tiga.
·
Syirkah inan : bentuk kerja
sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah
tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
·
Syirkah mufawwadhah :
bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya harus sama, baik dalam modal, pekerjaan, keuntungan maupun pesiko
kerugian.
Musyarakah dalam ketentuan bagian dana diantara mitra
dibagi menjadi 2:
·
Musyarakah permanen :
musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sat akad dan
jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par 04).
·
Musyarakah menurun :
musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara
bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada
akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah
tersebut (PSAK No. 106 par 04).
ü Rukun
dan Ketentuan Syariah dalam akad Musyarakah
Unsur-
unsur yang harus ada salam akad musyarakah adalah:
·
Pelaku terdiri atas para mitra
·
Objek musyarakah berupa mdal dan kerja
·
Ijab kabul/serah terima
·
Nisbah keuntungan
ü Berakhirnya
Akad Musyarakah
Berakhirnya
musyarakah akan berakhir jika:
·
Salah seorang mitra menghentikan akad
·
Salah seorang mitra meninggal dunia atau
hilang akal. Dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya apabila
disetujui oleh semua mitra.
·
Modal musyarakah hilang atau habis.
Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan baik dengan mengundurkan diri,
meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Dengan
salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak
ada, karena musyarakah berawal dari kesepakatan untuk bekerjasama.
ü Penetapan
Hibah Dalam Akad Musyarakah
·
Pembagian keuntungan proporsional sesuai
modal
Keuntungan
hurus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang
disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para
mitra sama atau pun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal
lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang leboih
besar.
·
Pembagian keuntungan tidak proporsional
dengan modal
Penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanhya modal
yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu
kerja yang lebih panjang.
a. Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra
Pasif
Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra
pasif dianggap sama, karena dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi untuk
usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk agar lebih mudah
diilustrasikan.
1. Biaya pra – akad
Biaya pra – akad yang terjadi akibat
akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai
bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra
musyarakah.
ü Jurnal untuk mitra aktif pada saat
mengeluarkan biaya :
Dr. Uang Muka
Akad xxx
Kr.
Kas xxx
ü Apabila mitra lain sepakat biaya ini
dianggap sebagai bagian investasi:
Dr. Investasi
Musyarakah xxx
Kr.
Uang Muka Akad xxx
ü Apabila mitra lain tidak setuju biaya
ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka akan dicatat sebagai
beban.
Dr. Beban
Musyarakah xxx
Kr.
Uang Muka Akad xxx
2. Pengukuran Investasi Musyarakah
Penyerahan kas atau asset nonkas
sebagai modal untuk investasi syariah musyarakah
ü Apabila investasi dalam bentuk kas
akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan:
Dr. Investasi Musyarakah – Kas xxx
Kr.
Kas xxx
ü Apabila investasi dalam bentuk
nonkas:
Dr. Investasi Musyarakah – Aset
Nonkas xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Kr.
Selisih Penilaian Aset Musyarakah (sebagai bagian ekuitas) xxx
Kr.
Aset Nonkas xxx
Untuk mitra pasif, akun selisih
penilaian asset musyrakah digantikan dengan akun keuntungan tangguhan dan
diamortisasikan selama masa akad. Apabila asset nonkas dikembalikan di akhir
akad maka akun investasi musyarakah nonkas akan berkurang nilainya sebesar
beban penyusutan asset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan
tangguhan.
Jika nilai wajar asset nonkas yang
diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai
kerugian dan diakui pada saat penyerahan asset nonkas.
Jurnal :
Dr. Investasi Musyarakah – Aset
Nonkas xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Dr. Kerugian Penurunan Nilai xxx
Kr.
Aset Nonkas xxx
Apabila investasi dalam bentuk asset
nonkas dan di akhir akad akan diterima kembali maka atas asset nonkas
musyawarah disusutkan berdasarkan nilai wajar, dengan masa manfaat berdasarkan
masa akad atau masa manfaat ekonomis asset.
Jurnal :
Dr. Beban Depresiasi xxx
Kr.
Akumulasi Depresiasi xxx
3. Apabila dari investasi musyarakah
diperoleh keuntungan maka jurnal :
Dr. Kas / Piutang xxx
Kr.
Pendapatan Bagi Hasil xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan
rugi maka jurnal :
Dr. Kerugian xxx
Kr.
Penyisihan Kerugian xxx
4. Apabila modal investasi yang
diserahkan berupa asset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dalam bentuk
kas. Maka ketika akad musyarakah berakhir, asset nonkas akan dilikuidasi
/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan asset ini
(selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra
sesuai nisbah.
ü Ketika pelunasan dengan asumsi tidak
ada penyisihan kerugian dan penjualan asset nonkas menghasilkan keuntungan,
maka jurnal :
Dr. Kas xxx
Kr.
Investasi Musyarakah xxx
Kr.
Keuntungan xxx
ü Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan
kerugian dan penjualan asset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal :
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan Kerugian xxx
Kr.
Investasi Musyarakah xxx
Kr.
Keuntungan
xxx
ü Apabila modal investasi yang
diserahkan berupa kas.
Jika tidak ada kerugia:
Dr. Kas xxx
Kr.
Investasi Musyarakah xxx
Jika ada kerugian, maka jurnal :
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan Kerugian xxx
Kr.
Investasi Musyarakah xxx
b. Akuntansi untuk Pengelolaan Dana
1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra
pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar :
ü Jumlah yang diterima untuk penerimaan
dalam bentuk kas, dan jurnal :
Dr. Kas xxx
Kr.
Dana Syirkah Temporer xxx
ü Nilai wajar untuk penerimaan dalam
bentuk asset nonkas, maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal :
Dr. Aset Nonkas xxx
Kr.
Dana Syirkah Temporer xxx
ü Apabila di akhir akad asset nonkas
jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan
asset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Kr.
Akumulasi Depresiasi xxx
2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk
mitra aktif dan pasif
ü Jurnal ketika dibagihasilkan kepada
pemilik dana :
Dr.
Beban Bagi Hasil Musyarakah xxx
Kr. Utang Bagi Hasil Musyarakah xxx
ü Jurnal pada saat pengelola dana
membayar bagi hasil :
Dr.
Utang Bagi Hasil Musyarakah xxx
Kr. Kas xxx
ü Pada akhir periode, akun pendapatan
yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal :
Dr.
Pendapatan yang Belum Dibagikan xxx
Kr.
Beban Bagi Hasil xxx
ü Jurnal Penutup yang dibuat apabila
terjadi kerugian
Dr.
Pendapatan xxx
Dr.
Penyisihan Kerugian xxx
Kr.
Beban xxx
ü Jika kerugian akibat kelalaian atau
kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung
oleh mitra aktif.
Dr.
Penyisihan Kerugian – Mitra Aktif xxx
Kr.
Kerugian yang Belum Dialokasikan xxx
3. Pencatatan yang dilakukan pada akhir
akad.
ü Apabila dana investasi yang
diserahkan berupa kas, maka jurnal :
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Penyisihan Kerugian
ü Apabila dana investasi yang
diserahkan berupa asset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal :
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Kr.
Aset Nonkas xxx
ü Jika asset harus dikembalikan, dan
terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan asset nonkas harus menyerahkan kas
untuk menutup kerugian. Jurnal :
Dr. Kas xxx
Kr.
Penyisihan Kerugian xxx
ü Apabila modal investasi yang
diserahkan berupa asset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dalam bentuk
kas, maka asset nonkas harus dijual terlebih dahulu, jika penjualan tersebut
menghasilkan keuntungan maka:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Kr.
Aset Nonkas xxx
Kr.
Keuntungan xxx
ü Keuntungan ditutup ke dana syirkah
temporer, jurnalnya :
Dr. Keuntungan xxx
Kr.
Dana Syirkah Temporer xxx
ü Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian,
akan ditagih kepada mitra, maka:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Dr. Penyisihan Kerugian xxx
Kr.
Aset Nonkas xxx
ü Ketika pelunasan, asumsi tidak ada
penyisihan kerugian dan dari penjualan asset nonkas mengalami keuntungan,
jurnal :
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Kr.
Kas xxx
ü Ketika pelunasan, asumsi ada
penyisihan kerugian dari penjualan asset nonkas mengalami keuntungan, jurnal :
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Kr.
Penyisihan Kerugian xxx
Kr.
Kas xxx
B. ILUSTRASI KASUS MUSYARAKAH
1. Penyerahan Modal Dilakukan secara
Tunai
Seorang mahasiswa bernama Mrs DC ingin
melakukan bisnis yang bergerak di bidang fashion. Namun dikarenakan dana yang
dia punya belum memenuhi modal bisnisnya maka Mrs DC melakukan perjanjian
musyarakah dengan Mr Deceng. Di sini Mrs DC sebagai mitra aktif dan Mr Deceng
sebagai mitra pasif. Keuntungan nisbah bagi hasil telah disepakati bersama 3:1
untuk mitra aktif dan mitra pasif. Dalam perjanjian musyarakah ini mitra aktif
menyetorkan modal sebesar Rp. 100.000 sedangkan mitra pasif Rp. 50.000. Adapun
transaksi sebagai berikut:
a. Tanggal 24 Desember 2004 Mengeluarkan
biaya pra- akad sebesar Rp. 10.000. dan biaya pra akad dianggap sebagai bagian
dari investasi musyarakah.
b. Tanggal 1 Januari 2005 Mitra aktif
menyetorkan modal sebesar Rp. 100.000, sedangkan mitra pasif menyetorkan modal
sebesar RP. 50.000. asumsi biaya pra akad tidak disetujui sebagai penambahan
investasi musyarakah.
c. Tanggal 31 Desember 2005 perusahaan
memperoleh pendapatan Rp. 100.000 dan estimasi beban sebesar Rp. 80.000.
Pendapatan bagi hasil dibayar secara langsung.
d. Tanggal 31 Desember 2005 Melakukan
ayat jurnal penutup untuk bagi hasil tersebut dengan nisbah bagi hasil 3:1
untuk mitra aktif dan pasif.
e. Tanggal 31 Desember 2006 Perusahaan
memperoleh pendapatan Rp. 85.000 dan estimasi beban sebesar Rp. 100.000. dengan
nisbah rugi sesuai nisbah modal 2:1 untuk nitra aktif dan mitra pasif.
f. Tanggal 1 Januari 2007 Pengembalian
pada akhir akad.
2. Transaksi dilakukan dengan penyerahan
asset non kas dan tidak dikembalikan pada akhir akad.
a. Tanggal 1 Januari 2005 mitra aktif
menyerahkan asset dengan harga perolehan Rp. 100.00, akumulasi penyusutan Rp.
20.000 nilai pasar Rp. 120.000,-. Sedangkan mitra pasif menyerahkan asset
dengan harga perolehan Rp.50.000, akumulasi penyusutan Rp.10.000, nilai pasar
Rp. 30.000. masa manfaat asset nonkas 3 tahun sedangkan akad musyarakah 2
tahun. Bagi hasil 3:1
b. Tanggal 31 Desember 2005 karena asset
tidak dikembalikan untuk mitra pasif maka penyusutan dilakukan perusahaan
dengan estimasi penyusutan Rp. 50.000. Perusahaan pada akhir tahun mencatat
perolehan pendapatan Rp.200.000 dan beban sebesar Rp. 80.000,-.
c. Tanggal 31 Desember 2005 perusahaan
membuat jurnal penutup atas bagi hasil dan penyajian laporan neraca.
d. Tanggal 31 Desember 2006 perusahaan
mengakui penyusutan kembali sebesar Rp. 50.000. perusahaan pada ahkir tahun
kedua ini mencatat pendapatan sebesar Rp. 80.000 dan beban sebesar Rp. 100.000.
kerugian dibagi sesuai dengan porsi model 120.000:30.000.
e. Tanggal 31 Desember 2006 perusahaan
membuat jurnal penutup atas bagi hasil dan penyajian laporan neraca.
f. Tanggal 1 Januari 2007 terjadi
pengembalian pada akhir akad, jika perusahaan mengembalikan modal syirkah dalam
bentuk tunai, sedangkan investasi awal dalam bentuk asset non kas. Maka
perusahaan harus menjual asset tersebut. Hasil penjualan asset mitra aktif Rp.
80.000 dan mitra pasif Rp. 30.000
1.
Penyerahan Modal Dilakukan secara Tunai
Mitra
aktif
|
Mitra
pasif
|
Perusahaan
bentukan
|
24 Desember
2004
Biaya
pra akad:
Investasi Musykh
10.000
Uang
muka 10.000
1 Januari 2005
Setoran modal:
Investasi Musyrkh 100.000
Kas
100.000
31 Desember 2005
Pembayaran bagi hasil:
Kas 15.000
Pendapatan Bagi Hasil 15.000
Penyajian laporan neraca:
Asset:
Investasi musyrkh 100.000
Penyisihan kerugian 0
Investasi 100.000
|
1 Januari 2005
Setoran modal:
Investasi Musyrkh 50.000
Kas 50.000
31 Desember 2005
Pembayaran bagi hasil:
Kas 5.000
Pendapatan Bagi Hasil
5.000
Asset:
Investasi musyrkh 50.000
Penyisihan kerugian 0
Investasi (net) 50.000
|
1 Januari 2005
Setoran modal:
Kas 150.000
Dana syirkah temporer MA
100.000
Dana syirkah temporer MP
50.000
31 Desember 200
Mencatat pendapatan:
Kas/Piutang 100.000
Pendapatan
100.000
Beban:
Beban 80.000
Kas/Utang
80.000
Jurnal penutup:
Pendapatan 100.000
Pendapatan yg blm dibagi
20.000
Beban
80.000
Beban bagi hasil 20.000
Kas
20.000
Jurnal penutup bagi hasil:
Pendaptn blm dibagikn 20.000
Beban bagi hasil
20.000
Kewajiban:
Utang bagi hasil musyrkh 0
Dana syirkah temporer 50.000
Penyisihan kerugian 0
Dana syirkah temporer 150.000
|
Mitra
aktif
|
Mitra
pasif
|
Perusahaan
bentukan
|
31 Desember
2006
Pembagian
nisbah rugi:
Kerugian 10.000
Penyisihan kerugian 10.000
Penyajian laporan neraca:
Asset:
Investasi musyrkh 100.000
Penyisihan kerugian (10.000)
Investasi 90.000
1 Januari 2007
Pengembalian pada akhir akad:
Kas 90.000
Penyisihan kerugian 10.000
Investasi musyrkh 100.000
|
31 Desember
2006
Pembagian
nisbah rugi:
Kerugian 5.000
Penyisihan kerugian 5.000
Asset:
Investasi musyrkh 50.000
Penyisihan kerugian (5.000)
Investasi (net) 45.000
1 Januari 2007
Pengembalian pada akhir akad:
Kas 45.000
Penyisihan kerugian 5.000
Investasi musyrkh
50.000
|
31 Desember
2006
Mencatat
pendapatan:
Kas/piutang 85.000
Pendapatan 85.000
Beban:
Beban 100.000
Kas/utang 100.000
Jurnal penutup:
Pendapatan 85.000
Penyisihan
kerugian 15.000
Beban 100.000
Kewajiban:
Utang bagi hasil musyrkh 0
Dana syirkah temporer 150.000
Penyisihan kerugian (15.000)
Dana syirkah temporer 135.000
1 Januari 2007
Pengembalian pada akhir akad:
Dana syirkah temporer 150.000
Penyisihan kerugian
15.000
Kas
135.000
|
2.
Transaksi dilakukan dengan penyerahan asset non kas dan tidak
dikembalikan pada akhir akad.
Mitra
aktif
|
Mitra
pasif
|
Perusahaan
bentukan
|
1 Januari 2005
Investasi
musyrkh 120.000
Akm.
Penyusutan 20.000
Asset nonkas 100.000
Selisih nilai 40.000
31 Desember 2005
Bagi hasil:
Kas 90.0000
Pendapatan bagi hasil 90.000
Penyajian laporan keuangan:
Asset:
Investasi musyrkh 120.000
Penyisihan kerugian 0
Investasi (net) 120.000
|
1 Januari 2005
Investasi
musyrkh 30.000
Akm.
Penyusutan 10.000
Kerugian 10.000
Asset nonkas 50.000
31 Desember 2005
Bagi hasil:
Kas 30.0000
Pendapatan bagi hasil 30.000
Asset:
Investasi musyrkh 30.000
Penyisihan kerugian 0
Investasi (net) 30.000
|
1 Januari 2005
Asset nonkas 120.000
Dana syirkah temporer 120.000
Asset nonkas 30.000
Dana syirkah temporer 30.000
31 Desember 2005
Penyusutan asset nonkas:
Beban penyusutan 50.000
Akm penyusutan
50.000
Mencatat pendapatan:
Kas/piutang 200.000
Pendapatan 200.000
Beban:
Beban 80.000
Kas/utang 80.000
Jurnal penutup:
Pendapatan 200.000
Pendapatan yg blm dibagi
120.000
Beban
80.000
Bagi hasil untuk mitra:
Beban bagi hasil 120.000
Kas
120.000
Jurnal penutup bagi hasil:
Pendaptn blm dibagikn 120.000
Beban bagi hasil
120.000
Kewajiban:
Kewajiban bagi hasil 0
Dana syirkah temporer 150.000
Penyisihan kerugian 0
Dana syirkah temporer (net) 150.000
|
Mitra
aktif
|
Mitra
pasif
|
Perusahaan
bentukan
|
31 Desember
2006
Bagi hasil kerugian:
Kerugian musyrkh 16.000
Penyisihan kerugian 16.000
Penyajian laporan keuangan:
Asset:
Investasi musyrkh 120.000
Penyisihan kerugian (16.000)
Investasi (net) 104.000
1 Januari 2007
Pengembalian modal:
Kas 149.000
Penyisihan kerugian 16.000
Investasi musyrkh 120.000
Keuntungan
45.000
|
31 Desember
2006
Bagi hasil kerugian:
Kerugian musyrkh 4.000
Penyisihan kerugian
4.000
Asset:
Investasi musyrkh 30.000
Penyisihan kerugian (4.000)
Investasi (net) 26.000
1 Januari 2007
Pengembalian modal:
Kas 41.000
Penyisihan kerugian 4.000
Investasi musyrkh
30.000
Keuntungan
15.000
|
31 Desember
2006
Penyusutan:
Beban
penyusutan 50.000
Akm penyusutan 50.000
Mencatat pendapatan:
Kas/piutang 80.000
Pendapatan 80.000
Beban:
Beban 100.000
Kas/utang 100.000
Jurnal penutup:
Pendapatan 80.000
Penyisihan kerugian 20.000
Beban 100.000
Kewajiban:
Kewajiban bagi hasil 0
Dana syirkah temporer 150.000
Penyisihan kerugian (20.000)
Dana syirkah temporer 130.000
1 Januari 2007
Pengembalian pd akhir akad:
Kas 110.000
Akm penyusutan 100.000
Asset nonkas
150.000
Keuntungan 60.000
Keuntungan 60.000
Dana syirkah temporer
60.000
Pengembalian modal:
Dana syirkah temporer 210.000
Kas
190.000
Penyisihan kerugian
20.000
|
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifky, Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan
Implementasi PSAK Syariah, Yogyakarta: P3EI, 2008.
Nurhayati, Nur , Akuntansi Syariah di Indonesia,
Penerbit Salemba Empat, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar